Ini Penjelasan Mohammad Fattah Ripha, SH, MH Terkait Kliennya Laporkan Seorang Saksi Yang Diduga Memberi Keterangan Palsu
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana “Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 242 ayat (1) KUHPidana dalam Laporan Polisi nomor : LP-B/46/V/2021/SPKT-RES TPI tanggal 03 Mei 2021.
Dugaan itu disangkakan ke saksi saat persidangan masalah sengketa lahan atas nama MNA bin Alm. AR (Saksi).
Kuasa Hukum Tergugat I dan II Mohammad Fattah Riphat SH.,M.H menceritakan kepada sejumlah awak media, Rabu (15/09/2021) via pesan WhatsApp, berawal dari gugatan Penggugat yaitu Joni Lausu alias Jhony Lauso yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan perkara Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Tpg melawan Ena (Tergugat I), Kui Cong (Tergugat II), dan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan (Tergugat III).
Sambung Fattah, bahwa Penggugat dalam dalilnya menyatakan memiliki sebidang tanah hak milik seluas 17.202 m2 (tujuh belas ribu dua ratus dua meter persegi) yang terletak di Kp. Melayu RT.02/RW.03 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Kecamatan Gunung Kijang) Kabupaten Kepulauan Riau (Kabupaten Bintan), (Provinsi Kepri).
Kemudian, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 195/Gunung Kijang, tanggal 21 November 1996, Gambar Situasi Nomor : 187/91/R tanggal 01 Agustus 1991 terdaftar atas nama Johny Lauso yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau (BPN Kabupaten Bintan.red).
Keterangan di atas, sebagian tanah milik Penggugat seluas 17.202 m2 yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor : 195/Gunung Kijang tanggal 21 November 1996 tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00977/Gunung Kijang tanggal 24 Desember 2013, Surat Ukur Nomor : 001016/Gunung Kijang/2013 tanggal 22 November 2013 dengan luas 19789 m2 terdaftar atas nama Ena (Tergugat I) oleh Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan (Tergugat III).
“Untuk menguatkan dalilnya Penggugat mengajukan bukti surat dan saksi, yang dimana Penggugat dalam persidangan menghadirkan salah satu saksi yang bernama MNA Bin Alm. AR (kini menjadi Tersangka),” ujar Fattah.
Fattah menjelaskan, dahulu jauh sebelum gugatan ini dilayangkan saksi MNA Bin Alm. AR, ibu, dan adiknya pernah membuat surat pernyataan, yang di mana dalam surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa ayahnya yang bernama AR telah menjual tanah yang dikuasainya kepada PT Pulau Batu Mulia.
“Saksi yang bernama MNA Bin Alm. AR di bawah sumpah telah memberikan keterangan palsu/kesaksian palsu di muka persidangan, dimana saksi MNA Bin Alm. AR memungkiri bahwa dahulu ayahnya telah menjual tanah yang dikuasainya kepada PT Pulau Batu Mulia,” ungkap Fattah.
Sambung Fattah, atas keterangan palsu/kesaksian palsu MNA Bin Alm. AR tersebut, kliennya Ena dan Kui Cong (Tergugat I dan Tergugat II) merasa sangat dirugikan.
“Atas keterangan palsu/kesaksian palsunya tersebut menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara dengan Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Tpg,” sebutnya.
“Bahwa dengan keadaan yang dimaksud sebagaimana telah diuraikan di atas, klien kami merasa dirugikan sebagai pihak tergugat,” pungkas Fattah.
Menurut Fattah, oleh karena keterangan palsu/ kesaksian palsu MNA Bin Alm. AR, klien yaitu Ena dan Kui Cong (Tergugat I dan Tergugat II) melaporkan MNA Bin AR ke Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau Resor Tanjungpinag dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/46/V/2021/SPKT-RES TPI tanggal 03 Mei 2021.
Bahwa merujuk pada Laporan Polisi Nomor : LP-B/46/V/2021/SPKT-RES TPI tanggal 03 Mei 2021 Kepala Kepolisian Resor Tanjungpinang Kasat Reskrim selaku Penyidik telah mengeluarkan surat nomor : B/38.b/IX/RES1.11/2021/Reskrim perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka.
(S: Ist)



