Hukrim

Bukannya Tobat, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi di Batu 8 Atas Tanjungpinang Karena Miliki Sabu dan Ganja

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Satnarkoba Polres Bintan berhasil meringkus seorang laki-laki yang berinisial CP terkait kasus Undang-Uandang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di sebuah ruko (rumah toko) yang terletak di Jl. R.H Fisabilillah KM. 8 Atas, Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kerjasama masyarakat yang telah memberikan informasinya kepada Polri khususnya Polres Bintan.

Pada Rabu (17/8/2021), setelah mendapati informasi dari masyarakat, tim Satnarkoba Polres Bintan bergerak melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki berinisial CP di wilayah Kota Tanjungpinang tepatnya di KM.15.

Kemudian saat Tim Satnarkoba Polres Bintan menggeledah rumah CP, yang bersangkutan tidak ada, lalu didapatkan informasi lagi bahwa CP diduga sedang berada di sebuah ruko (rumah toko) yang terletak di Jl. R.H Fisabilillah KM. 8 atas Kota Tanjungpinang. Tim Satnarkoba Polres Bintan begegas ke alamat tersebut.

Setibanya di ruko (rumah toko) yang terletak di Jl. R.H Fisabilillah KM. 8 Atas Kota Tanjungpinang, Satnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap CP dan dilakukan penggeledahan dengan terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas Tim Satnarkoba Polres Bintan terhadap CP.

Hasil dari Penggeledahan terhadap CP, ditemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di dalam tabung karton berwarna coklat, 1 (satu) paket kecil narkotika di dalam kotak rokok yang diduga jenis ganja, 2 (dua) set alat hisap sabu atau bong, dan juga ditemukan barang bukti lain berupa timbangan dan beberapa plastik clip bening yang diakui milik CP.

“Atas perbuatannya, CP dikenakan UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 Ayat (2), 111 ayat (1), Pasal, dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H.

(S: Humas Polres Bintan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker