Hukrim

Kasus Pencucian Uang di Kepri, 3 Orang Ditangkap Polisi, Terancam Pidana Paling Lama 20 Tahun

PRIMETIMES.ID, BATAM-
Tiga orang tersangka berinisial FD (45 thn), RS (47 thn) dan H alias A (39 thn) diamankan oleh Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri atas tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M. Si didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH dan PS. Kasubdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri, Kompol Albert Perwira Sihite, S.Ik, Rabu (1/9/2021).

Perkembangan pengungkapan kasus ini cukup lama yang berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/ 09 / II / 2017 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu bank di Kepulauan Riau.

Kasus ini berawal dari kasus perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR. Tersangka TR telah divonis serta telah dijatuhi pidana selama 8 tahun atas tindak pidana perbankan.

″Kemudian tim penyidik melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya yaitu adanya tindak pidana pencucian uang atau money laundering dengan tiga orang tersangka yaitu FD, RS dan H alias A,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, S., S.IK, M. Si.

Dari ketiga tersangka ini, FD dan RS adalah pemilik CV. GKL yang bergerak di bidang developer dan H adalah pengusaha di bidang roti dan handphone.

“Ditemukannya ketiga tersangka ini dikarenakan ada kaitannya dengan tersangka awal yang berinisial TR dan ketiga tersangka ini merupakan nasabah dari salah satu bank yang ada di Kepri,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri didapati adanya tindak pidana pencucian uang atau money laundering di mana penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawan dan orang lain maupun teman dari pada para tersangka ini.

“Penggunaan identitas ini untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Untuk tersangka FD dan RS yang memiliki CV. GKL yang bergerak di bidang developer atau pembangunan perumahan, mereka melakukan pemecahan sertikat induk menjadi 23 sertifikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan identitas karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka.

Atas tindakan dari para tersangka ini berhasil mencairkan pinjamin sehingga bank tersebut mengalami kerugian sebesar 7,9 miliar rupiah.

Dari 7,9 miliar ini sebanyak 5,1 miliar masuk ke dalam rekening milik FD dan RS melalui CV. GKL dan sisanya 2,7 miliar masuk ke rekening H alias A.

Para tersangka ini berhasil mencairkan pinjaman karena mendapatkan fasilitas dari terpidana atau tersangka TR.

Tidak berhenti sampai di situ saja, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi termasuk di antaranya pegawai dari bank dan saksi-saksi yang identitasnya digunakan oleh para tersangka. Penyidik juga berhasil menyita alat bukti sebanyak 23 sertifikat serta beberapa dokumen-dokumen lain termasuk identitas yang digunakan oleh para tersangka.

Kepada para tersangka diterapkan pasal Pasal 66 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00,-,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Perkara ini adalah perkara dua tahun yang lalu karena yang namanya tindak pidana pencucian uang atau money laundering itu harus ada predikat crime atau pidana pokoknya yaitu tindak pidana perbankan yang sekarang tersangkanya sedang menjalani vonis 8 tahun.

(S: Humas Polda Kepri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker