Panwascam Bukit Bestari Tegaskan Pengawas TPS Agar Fokus Dalam Pengawasan
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG, Selain mengawasi potensi praktik politik uang dalam kampanye dan masa tenang, Pengawas TPS diminta fokus mengawasi pendistribusian surat pemberitahuan memilih (formulir C-6).
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bukit Bestari, Prengki Simanjuntak pada saat Training Of Trainer (TOT) bagi 158 Pengawas TPS se Kecamatan Bukit Bestari, Senin, (08/04/2019) pagi di Hotel Plaza Tanjungpinang.
“Pengawas TPS harus fokus pada tugas-tugas pengawasan dan berkoordinasi dengan KPPS untuk mengetahui sejauh mana jumlah C6 yang didistribusikan kepada pemilih dan dikembalikan kepada PPS,” tegasnya.
Menurutnya, banyak potensi pelanggaran menjelang pemilu 17 April nanti, seperti potensi pelanggaran kampanye dan money politik pada masa tenang. Selain itu, juga penggunaan surat pemberitahuan memilih (C-6) yang tidak bertuan pada saat pemungutan suara.
Untuk itu, ia menegaskan kepada Pengawas TPS agar fokus dalam pengawasan tersebut.
Dalam aturan, lanjut Prengki, formulir C-6 sudah harus dikembalikan KPPS kepada PPS paling lambat satu hari sebelum hari pemugutan suara.
Ia menghimbau Pengawas TPS agar berkordinasi dengan KPPS dalam mendapatkan data C-6 yang dikembalikan KPPS kepada PPS.
Jika terdapat temuan penggunaan C-6 yang bukan miliknya, sambungnya, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas.
“Pasalnya, hal itu merupakan termasuk pelanggaran penggunaan hak pilih orang lain atau menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, sebagaimana dilarang dalam pasal 533 UU Pemilu. Adapun sanksi, yakni pidana 18 bulan atau denda Rp18 juta,” ujar Prengki.
Selain itu, sambungnya, jika ditemukan terbukti berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu adanya pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain atau terdapat pemilih yang tidak terdaftar namun menggunakan hak pilih pada saat pencoblosan maka akan dilakukan pemungutan suara ulang.
“Pemilu kali ini terdapat 3 (tiga) kategori pemilih yaitu pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK,” katanya.
Ia menjelaskan, pemilih yang terdaftar dalam DPT pada saat pemungutan suara, pemilih harus membawa C-6 dengan menunjukan KTP el atau identitas lain (Suket, KK, SIM atau paspor). Jika tidak membawa C6, masyarakat harus membawa KTP el dan atau identitas lain sebagai data pendukung untuk meyakinkan KPPS.
“Sedangkan pemilih dalam DPTb, pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS lain, karena keadaan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang bersangkutan terdaftar,” ujar Prengki.
Ia menambahkan, saat ini pendaftaran DPTb masih dibuka dan ditutup hingga 10 April nanti.
“Selain DPT dan DPTb, terdapat pula DPK (Daftar Pemilih Khusus). DPK merupakan pemilih yang menggunakan hak pilih berdasarkan KTP el atau Suket. Meskipun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb, apabila memiliki KTP el atau Suket dari Disdukcapil dilayani dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketersediaan surat suara,” katanya.
“Jika terdapat pemilih di luar dari pada 3 kategori pemilih seperti pemilih DPT, DPTb dan DPK maka dianggap pelanggaran,” ujarnya.
Di akhir penyampaian materi, ia mengatakan, dalam menciptakan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas, Pengawas TPS diminta menjaga profesionalitas, integritas dan netralitas
“Kami berharap Bapak dan Ibu menjaga independensi sebagai pengawas pemilu,” tutupnya.
(RED)



