Hukrim

Udin dan Rahmat Dituntut 7 Tahun Penjara

Sidang terdakwa Udin dan Rahmat (F-B)

PRIMETIMES.ID Tanjungpinang,- -Terdakwa tindak pidana narkotika, Khairudin alias Udin bersama Rahmat alias Amat dalam sidang bersamaan dituntut 7 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (5/4/2019).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Jaya. Bahwa dari kedua terdakwa berhasil diamankan narkotika jenis sabu dengan total seberat 1,85 gram.

Kedua terdakwa diamankan di sebuah rumah di jalan Musi Kijang Kec. Bintan Timur dan Pujasera Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Jl. Barek Motor Kijang Kel.Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan dengan barang bukti 1 paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu didalam plastik bening, 1 unit HP merk samsung GT-E 1195 warna Hitam didalam HP tersebut didapati 2 paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 unit sepeda motor merk Vega R Nopol BP 5845 TD, 1 unit HP merk Nokia RM 105 dual sim warna Hitam dan uang senilai Rp. 300.000

Perbuatan terdakwa Udin dan Rahmat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker