Warga Kampung Tirtomulyo Dikabarkan Akan Demo PLN
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Warga Kampung Tirtomulyo, RT 2/RW 10, Kelurahan Pinang Kencana dikabarkan akan menggelar aksi damai di Kantor PLN Tanjungpinang, Jalan Bakar Batu pada Selasa, 26 Maret 2019.
Selain PLN, peserta aksi juga akan menyambangi kantor Gubernur Kepulauan Riau untuk bertemu secara langsung dengan Gubernur dan menyampaikan aspirasi serta keluhan mereka.
“Sudah fix, Selasa besok (26 Maret 2019, red) kami akan menggelar aksi damai di Kantor PLN jalan Bakar Batu. Kemudian kami juga akan langsung ke kantor Gubernur,” kata Mislam, salah seorang koordinator aksi, pada Minggu (24/03/2019)
“Surat pemberitahuan aksi sudah dilayangkan ke Polres Tanjungpinang Jumat 22 Maret kemaren,” tambahnya.
Mislam yang juga sebagai Ketua RT 02 itu mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait, namun tak kunjung menghasilkan keputusan seperti harapan mereka.
“Warga yang akan melakukan aksi damai lebih kurang 300 orang. Dalam tuntutan kami, akan meminta Manajer PLN UP3 Rayon Tanjungpinang merealisasikan rekomendasi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 120/0011/UM/Set tertanggal 4 Januari 2019 lalu, perihal rekomendasi penyambungan PLN untuk Kampung Tirtomulyo,” kata Mislan.
Masih menurut Mislan, isi surat poin 2 (kedua) menyebutkan bahwa Gubenur memberikan rekomendasi kepada PLN untuk membangun jaringan listrik PLN di lokasi Kampung Tirtomulyo, Kelurahan Pinang Kencana. Namun hingga kini tak kunjung dilakukan.
“Kami menuntut PLN untuk bijaksana karena ini menyangkut rasa kemanusiaan dan segera melakukan rekomendasi Gubernur. Kami tidak mau mewariskan kegelapan ini ke anak cucu kami,” kata Mislam.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pihak PLN Tanjungpinang beralasan bahwa terhambatnya pemasangan jaringan listrik disebabkan saat ini Kampung Tirtomulyo berstatus hutan lindung.
“Sejauh yang kami tau, status lahannya masih hutan lindung, Pak,” kata Manajer PLN UP3 Rayon Tanjungpinang, Jumat, (15/03/2019).
Penelusuran media ini, saat ini terdapat 260 lembar Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPT PBB) di Kampung Tirtomulyo.
Dari 260 lembar SPT PBB tersebut memiliki luas tanah yang bervariasi, di antaranya ada seluas 300 M2 per surat SPT PBB, ada juga yang berjumlah 21.428 M2 per surat SPT. Bahkan ada yang mencapai 50.000 meter persegi dalam satu SPT PBB.
Sementara itu, jumlah nominal dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan yang disebut-sebut sebagai hutan lindung itu bervariasi, di antaranya dalam satu SPT seluas 300 M2 ditetapkan sebesar Rp 10.000 per tahun, tanah seluas 1.247 M2 ditetapkan sebesar Rp 7.458 per tahun.
Selain itu, ada juga dalam satu SPT dengan luas bumi 21.428 M2 sebesar Rp 107.140 per tahun. Bahkan terdapat luas 50.930 M2 sebesar Rp 254.650 per tahunnya.
(GIBS)



