Nasrun DJ Divonis 15 Tahun Penjara

PRIMETIMES.ID Tanjungpinang- -Vonis hukuman terdakwa Nasrun (57) pembunuh janda cantik Supartini alias Tini (37) sontak membuat ruang persidangan ricuh.
Putusan pidana penjara 15 tahun terdakwa Nasrun di nilai tidak sesuai harapan keluarga Supartini.
Usai putusan dibacakan majelis hakim Eduart Marudut P. Sihaloho S.H MH didampingi Ramuli Hotnaria Purba, Corpioner selaku hakim anggota, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (27/2) membuat keluarga Supartini teriak.
“Itu tidak adil, pembunuh seharusnya di hukum mati. Tuhan tidak adil,” ucap salah seorang keluarga.
Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, dan memenuhi seluruh unsur sebagaimana dakwaan JPU dalam pasal 338 KUHP.
Sementara JPU, Noly Wijaya usai Majelis Hakim membacakan vonis 15 tahun terhadap terdakwa, dirinya menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya ditutuntut selama 20 tahun penjara.
Usai persidangan, keluarga Supartini mengejar dan melempari Nasrun dengan botol Aqua hingga ruang dan meja di pengadilan berantakan.
(Beto)



