Nasional

Heboh TKA China Punya e-KTP di Cianjur

Ilustrasi

PRIMETIMES.ID Jakarta – Kepemilikan e-KTP tenaga kerja asing (TKA) asal China di Cianjur membuat heboh. Usut punya usut, ternyata TKA di Indonesia, dengan kondisi tertentu, wajib memiliki e-KTP.

“Ada aturan dan ada undang-undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan. Saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis, sifatnya juga sementara,” kata Plt Bupati Cianjur Herman Suherman seperti yang dilansir media Detik.com, Selasa (26/2/2019).

Undang-undang (UU) yang dimaksud Herman adalah UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63. 

Kepemilikan e-KTP TKA China di Cianjur ini membuat heboh netizen. Foto e-KTP TKA itu tersebar di media sosial. Bentuk e-KTP TKA itu nyaris identik dengan e-KTP penduduk Indonesia kebanyakan. Beberapa hal yang membedakan adalah ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.

Di kolom alamat, diketahui TKA berinisial GC tersebut tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Identitas mirip e-KTP itu sendiri dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Editor : Beluto

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker