Simpan Senjata Api Ilegal, JN Sukarela Serahkan Kepada TNI AD
PRIMETIMES.ID, NUNUKAN, Seorang warga perbatasan JN (56 thn) menyerahkan satu pucuk senjata rakitan jenis penabur kepada anggota Pos Labang Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 623/BWU di Desa Ngawol, Kabupaten Nunukan.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania S.I.P., M.Si., dalam keterangan tertulisnya di Nunukan, Kamis (18/2020).
Dijelaskannya, penyerahan senjata rakitan secara sukarela tersebut berdasarkan laporan dari adik JN, bahwa kakaknya menyimpan senjata rakitan jenis penabur dan ingin menyerahkannya kepada Satgas Pamtas.
“Atas laporan tersebut, personel kami menindaklanjuti dengan berkomunikasi langsung dengan saudara (JN) yang menyatakan niatnya untuk menyerahkan senjata rakitan yang dimiliki secara ilegal kepada Satgas kami,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, kesadaran warga tersebut didasari kekhawatiran dapat mencelakai diri sendiri dan orang lain serta melanggar hukum.
“Kami bersyukur bahwa kesadaran warga untuk menyerahkan senjata api yang masih disimpan datang dari kesukarelaan serta patuh pada hukum yang berlaku,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Komandan Kompi (Danki SSK 4) Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Kapten Inf C. Indra Gunawan mengatakan, penyerahan senjata rakitan jenis penabur ini oleh warga diharapkan dapat diikuti oleh warga lainnya yang masih menyimpan senjata api ilegal.
“Kami akan terus mensosialisasikan kepada warga yang masih menyimpan senjata api ilegal untuk diserahkan kepada aparat keamanan, karena dapat membahayakan diri sendiri, orang lain dan melanggar hukum,” ucapnya.
Sementara itu JN mengatakan bahwa dirinya merasa lebih tenang setelah menyerahkan senjata rakitan miliknya kepada personel Satgas Pamtas.
“Saya merasa lebih tenang karena tidak merasa was-was senjata tersebut dapat melukai kami maupun warga lainnya saat digunakan dan juga lebih tenang karena tidak lagi menyimpan barang yang melanggar hukum,” pungkasnya.
(Sumber: Dispenad)



