Presiden Tandatangani PP tentang Badan Perlindungan Konsumen
PRIMETIMES.ID,- -Dengan pertimbangan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), pemerintah memandang perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Atas pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, pada 23/1/2019 lalu.
Ditegaskan dalam PP tersebut, bahwa BPKN merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Ibukota bertanggung jawab kepada Presiden.
“Dalam hal diperlukan, untuk meningkatkan kinerja, BPKN dapat membentuk perwakilan di ibukota daerah provinsi,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP ini.
BPKN, menurut PP ini, mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia.
PP ini menegaskan, biaya untuk pelaksanaan tugas BPKN dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laolly pada 28 Januari 2019.
Editor : Tobing



