Ajak Masyarakat Buat Onar, 5 Tersangka Vandalisme Ditangkap Polisi
PRIMETIMES.ID, JAKARTA,
Polres dan Polsek Tangerang Kota bekerjasama meringkus 5 tersangka vandalisme yang mengajak masyarakat untuk membuat keonaran dan kerusuhan dengan situasi di tengah pandemi covid-19 (virus corona), Sabtu (11/4).
Kelima tersangka berinisial MRR (21 thn), AAM (17 thn), RIA (23 thn), MRH (17 thn), RJ (19 thn).
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi LP/A/52/IV/2020/PMJ/RESTRO TNG KOTA, tanggal 9 April 2020, dan dilakukan di Cafe egaliter jalan Betet Raya Nomor 25 Perumahan I Kota Tangerang.
Tempat yang menjadi aksi vandalisme para tersangka di antaranya di ruko-ruko wilayah pasar, kantor bank BCA Kisamaun, trotoar dan dinding jalan Kali Pasir, Bank BRI jalan Iman Bonjol. Semua lokasi berada di Kota Tangerang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun, dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
(Sumber: DIV HUMAS POLRI)



