PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H hadir pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda tentang Bangunan Gedung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senggarang, Tanjungpinang, Kamis (8/1/2026).
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus DPRD terhadap Ranperda Pencabutan Perda Bangunan Gedung, yang selanjutnya dilanjutkan dengan persetujuan dan pengesahan bersama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang.
Dalam pidatonya, Lis menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus serta fraksi-fraksi DPRD, atas pembahasan Ranperda yang telah dilaksanakan secara mendalam, komprehensif, dan penuh tanggung jawab.
“Proses pembahasan yang dilakukan merupakan cerminan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD dalam menghadirkan produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lis menjelaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dilatarbelakangi oleh perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Perubahan tersebut menyebabkan sejumlah ketentuan dalam Perda lama tidak lagi relevan dan berpotensi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Beberapa perubahan mendasar di antaranya perubahan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung, perubahan Tim Ahli Bangunan Gedung menjadi Tim Profesi Ahli, pengaturan Sertifikat Laik Fungsi, hingga ketentuan retribusi dan persyaratan teknis bangunan gedung yang kini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,” jelasnya.
Menurutnya, pencabutan Perda tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pemilik bangunan gedung dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Tanjungpinang, sekaligus sebagai bagian dari upaya reformasi regulasi yang mendukung pembangunan daerah.
Pada kesempatan itu, Lis juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua, seluruh anggota DPRD, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam pembahasan, penyempurnaan, hingga pengesahan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2026.
Ia berharap, Perda yang telah disahkan dapat memberikan manfaat nyata, menjadi pedoman dan arah bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta mampu menghadirkan rasa nyaman, rasa keadilan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sinergitas dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD yang telah terjalin dengan baik selama ini diharapkan terus terjaga dan semakin meningkat demi kemajuan Kota Tanjungpinang yang kita cintai,” tutupnya.
(Red)



