PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali ungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di wilayah Kota Tanjungpinang, Jumat (28/11/2025).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K. menjelaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap 3 (tiga) orang tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba jenis ganja.
“Kami berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja, di mana dari 3 (tiga) orang tersangka ini, 2 (dua) berstatus ASN PPPK Pemprov Kepri yaitu TH dan HD serta 1 (satu) orang EBS tidak bekerja, untuk total barang bukti ganja yang disita seberat 3,56 gram,” ujarnya.
Kronologi pengungkapan, pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, tim Sat Resnarkoba menangkap tersangka berinisial TH (29 thn) dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2,86 gram di parkiran Dermaga Penyengat Jl. Pos, Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Tersangka TH membeli narkoba jenis ganja dari tersangka EBS dengan harga Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
“Dari hasil pemeriksaan tersangka TH bahwa ganja yang dibelinya dijual kembali sebagian ke tersangka HD dengan harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah),” jelas Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya tim Sat Resnakoba Polresta Tanjungpinang melakukan pengembangan terhadap tersangka HD yang berhasil diamankan di kosan Jl. Sidorejo, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari pada Sabtu (22/11/2025) pukul 08.00 WIB.
Dari tersangka HD disita barang bukti 1 (satu) linting narkoba jenis ganja dengan berat 0,70 gram.
Kemudian tim Sat Resnarkoba bergerak memburu tersangka EBS, dan berhasil diamankan di Kampung Nusantara, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada pukul 11.00 EIB.
Dari tersangka EBS disita 1 bungkus papir merk Delapan Tujuh dan 1 buah handphone. Dari pengakuan tersangka EBS, ia mendapatkan narkoba jenis ganja dari WL (DPO) warga Kota Batam.
“Dari ketiga tersangka yang kami amankan, dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya semua positif ganja. Selanjutnya untuk ketiga tersangka akan menjalani proses hukum. Untuk tersangka HD adalah seorang residivis kasus yang sama yaitu narkoba jenis ganja,” ujar AKP Lajun.
Terhadap tersangka TH, HD dan EBS dijerat pasal 114 ayat (1) dan/111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
(Red)



