Hukrim
Trending

Ayah Tiri Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Sambung Diringkus Polres Garut

PRIMETIMES.ID, BANDUNG-
Unit IV PPA Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban sendiri.

Pelaku berinisial IS (56 thn), warga Kabupaten Garut, diamankan petugas pada Kamis (23/10/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah curiga terhadap perubahan fisik korban, dan hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban tengah hamil dengan usia kandungan sekitar delapan hingga sembilan bulan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan pelaku telah berlangsung sejak tahun 2022,ketika korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP hingga tahun 2025 saat korban berada di kelas 2 SMA.

Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di rumahnya sendiri dan baru terungkap setelah korban mengaku kepada wali kelas, yang kemudian melaporkannya kepada keluarga dan pihak kepolisian.

Unit PPA Satreskrim Polres Garut segera bertindak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian milik korban untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ia menegaskan, Polres Garut berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual.

“Korban saat ini mendapatkan pendampingan dari Unit PPA untuk pemulihan psikologis. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor apabila mengetahui adanya kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” tegasnya.

(S: Humas Polda Jabar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker