Temui Kepala Imigrasi Tanjungpinang, 3 Legislator Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Pelayanan Pembuatan Paspor
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Tiga legislator dari Partai Hanura silaturahmi bersama Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, Senin (20/10/2025) pagi.
Ketiganya adalah Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua, serta dua Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Reni dan Prengki Simanjuntak.
“Saya bersama rekan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Bu Reni mendampingi silahturahmi Anggota DPRD Kepri, Bapak Rudy Chua dengan Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang,” ujar Prengki Simanjuntak, Senin (20/10/2025) pagi.
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pelayanan pembuatan paspor.
“Informasi yang kami peroleh dari Kepala Imigrasi Tanjungpinang saat silaturahmi tadi, bahwa sejak Mei 2025 lalu sesuai arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, penerbitan paspor biasa telah dihentikan. Saat ini hanya tersedia e-paspor dengan masa berlaku 5 dan 10 tahun. Semua penerbitan pasport hanya tersedia melalui aplikasi E-Paspor, yang mana paspor 5 tahun sebesar Rp 650.000 dan paspor 10 tahun sebesar Rp 950.000,” ujarnya kepada Primetimes.id.
Politisi Hanura itu mengungkapkan, ada pertanyaan dari masyarakat, kenapa setelah melakukan pendaftaran dan pembayaran tapi bisa gagal mendapatkan paspor, bahkan uang tersebut hangus.
Hal itu, kata dia, sudah ditegaskan dalam aturan bahwa jika ada perbedaan jawaban dari pertanyaan lewat aplikasi dengan wawancara langsung (tatap muka) maka dianggap tidak jujur dalam menyampaikan informasi.
“Dan jika berbohong, misalnya ada warga mengaku belum memiliki paspor, padahal hilang maka itu dianggap berbohong. Kemudian pada saat pengisian tujuan pengurusan paspor di sistem disebutkan hendak bekerja, tapi saat wawancara disebut hendak liburan, maka dianggap berbohong. Jika ditemukan seperti itu, maka pengurusan paspor terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penundaan paling cepat 6 bulan dan paling lambat 2 tahun,” ungkapnya.
Prengki menambahkan, tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).
“Karena Kepri termasuk angka tertinggi TPPO/TPPM,” tutupnya.
(Red)



