Nasional
Trending

Pemerintah Dorong Revisi Regulasi Moderasi Konten Negatif di Ruang Digital

PRIMETIMES.ID, JAKARTA- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan terkait Moderasi Konten Digital yang dinilai meresahkan masyarakat, mengganggu ketertiban umum, serta membahayakan keselamatan jiwa. Rapat berlangsung di Jakarta, Kamis (18/9/25).

Pertemuan dipimpin oleh Syaiful Garyadi, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Agung serta pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Peserta berasal dari platform digital besar seperti Google, Meta, TikTok, Telegram, hingga e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dan Blibli.

Dalam forum ini dibahas sejumlah persoalan utama, di antaranya masih adanya kesenjangan regulasi dan praktik teknis di lapangan, keterbatasan sumber daya pemerintah maupun penyelenggara sistem elektronik (PSE), serta kendala teknis dalam mendeteksi konten yang bersifat subjektif.

“Selama ini pemerintah sering diposisikan sebagai pemadam kebakaran, karena fokus pada pemblokiran konten ketika masalah sudah terjadi. Ke depan, kita ingin agar PSE lebih proaktif dalam melakukan moderasi sesuai standar nasional sehingga ruang digital lebih aman,” tegas Syaiful Garyadi.

Perwakilan platform digital menyampaikan bahwa mereka telah melakukan tiga langkah moderasi konten, yakni melalui community guideline, pengawasan mandiri dan laporan pengguna, serta kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.

Sementara itu, platform e-commerce juga menerapkan mekanisme negatif list yang melarang peredaran produk terlarang, pemantauan langsung, serta tindak lanjut dari laporan konsumen.

Namun demikian, peserta rapat menilai langkah-langkah tersebut belum mampu sepenuhnya menangkal konten berbahaya yang jumlahnya terus meningkat.

Dari hasil rapat, seluruh pihak menyepakati pentingnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Revisi ini dinilai mendesak agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi sekaligus memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi masyarakat.

“Revisi regulasi menjadi kebutuhan mendesak. Kita harus punya definisi dan klasifikasi risiko konten yang jelas—apakah rendah, sedang, atau tinggi—agar ada standar penanganan yang terukur. Konten berisiko tinggi, apalagi yang mengancam nyawa dan ketertiban umum, harus mendapat perlakuan khusus,” ujar Syaiful.

“Tujuan kita bukan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan menjaga agar ruang digital tetap sehat, produktif, dan aman bagi masyarakat,” tegas Syaiful.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker