PRIMETIMES.ID, CIREBON-
Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial JS (28 thn) sebagai pengedar dan MI (37 thn) selaku pemasok.
Keduanya ditangkap pada Kamis (11/9/2025) setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan penangkapan bermula dari tertangkapnya JS, yang kemudian mengaku mendapatkan pasokan OKT dari MI.
“Tidak butuh waktu lama, MI pun berhasil diringkus. Dari tangan para pelaku, petugas menyita ratusan butir Trihex dan Tramadol, uang tunai hasil penjualan, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Kapolresta Cirebon, Senin (15/9/2025).
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Cirebon.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Polresta Cirebon akan terus konsisten memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang, termasuk OKT, guna melindungi generasi muda dan menjaga ketertiban masyarakat di Cirebon,” pungkas Kapolresta Cirebon.
(S: Humas Polresta Cirebon)