PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Dalam rangka percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kelurahan, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau beserta jajaran melaksanakan koordinasi bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Kunjungan diterima Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., di kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Jumat (22/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edinson Manik, menyampaikan terkait percepatan pembentukan Posbakum di kelurahan sekaligus diskusi terkait harmonisasi regulasi daerah serta perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Untuk pos bantuan hukum akan dibentuk pada tiap kelurahan di Tanjungpinang, untuk saat ini sudah ada empat Posbakum yaitu di Kelurahan Bukit Cermin, Kelurahan Air Raja, Kelurahan Tanjungpinang Kota dan kelurahan Batu IX. Pembentukan Posbakum bertujuan untuk membantu masyarakat tidak mampu mendapatkan bantuan hukum gratis. Bahkan kami juga melatih warga sebagai peace maker atau penengah dalam menyelesaikan sengketa ringan secara damai yang akan di tugaskan di Posbakum kelurahan,” jelasnya.
Lanjut disampaikan terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap KIK seperti tradisi, ekspresi budaya, permainan rakyat, hingga warisan budaya tak benda.
“Dengan adanya pencatatan dan sertifikasi, tradisi khas Tanjungpinang akan terlindungi secara hukum sehingga tidak bisa diklaim oleh pihak lain. Misalnya batik gonggong, tanjak, maupun kuliner khas yang menjadi identitas daerah,” tambahnya.
Dalam bidang regulasi, Kanwil Kemenkum juga siap mendampingi Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam penyusunan Perda dan Perwako, termasuk melakukan evaluasi agar setiap produk hukum sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kami ingin memastikan tidak ada Perda yang menimbulkan implementasi negatif. Jaringan informasi hukum yang sudah baik perlu terus dikembangkan agar masyarakat dapat lebih mudah mengaksesnya,” jelasnya.
Terkait yang disampaikan, Lis mendukung dan siap memfasilitasi sesuai tugas dan wewenang Pemerintah Daerah.
“Untuk Pos Bantuan Hukum, kami berharap persyaratan bagi petugas pendamping dapat segera dipenuhi dan dalam waktu paling lama satu bulan dapat diselesaikan. Karena pada dasarnya, persoalan hukum yang dihadapi masyarakat membutuhkan kejelasan dan pendampingan,” ucapnya.
Dikatakannya, saat ini Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah melakukan identifikasi terhadap kekayaan intelektual komunal, terutama tradisi dan budaya khas Tanjungpinang yang mulai tenggelam.
“Banyak permainan rakyat dan tradisi lama yang harus kita catat, lindungi, dan hidupkan kembali agar tidak hilang begitu saja. Dengan adanya perlindungan hukum, tradisi ini bisa diwariskan kepada generasi mendatang sekaligus menjadi identitas Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Untuk itu Lis harapkan kolaborasi dan sinergi yang terjalin antara Pemko Tanjungpinang dengan Kemenkum dapat menjawab berbagai persoalan hukum yang ada di masyarakat.
“Masih banyak persoalan yang perlu kita luruskan, seperti HGB/HGU maupun sertifikat tanah yang tumpang tindih. Karena itu, identifikasi produk hukum untuk kemudian diperbarui dan disinergikan dengan Kementerian Hukum sangat penting dilakukan. Dengan sinergi yang baik, saya yakin kita bisa menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Red)



