Seputar Kepri
Trending

Wali Kota Lis Sampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2025

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang di ruang rapat paripurna, Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Rabu (6/8/2025).

Dalam sambutannya, Lis menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang 2025 telah berjalan hingga bulan Agustus ini.

“Namun demikian dalam perjalanannya, terdapat beberapa dinamika, kebijakan nasional maupun daerah, serta kondisi aktual pelaksanaan yang mengharuskan dilakukannya penyesuaian atau perubahan terhadap APBD dimaksud,” ucapnya.

Lis memaparkan hal yang menjadi dasar perubahan tersebut antara lain Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja APBD, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024, khususnya terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 167 Tahun 2025 tentang Penerima Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dalam Rangka Operasional Pemerintahan Desa/Kelurahan serta Operasional Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan Tahun Anggaran 2025, Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor B/900/565/BKAD-SET/2025 tanggal 14 Juni 2025 perihal Alokasi Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2025.

Lanjut disampaikannya, Nota Keuangan terkait Pendapatan Daerah dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan Pendapatan Daerah pada Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp1.077.243.933.442,64.

Struktur pendapatan tersebut terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp284.084.465.354,64 yang mengalami peningkatan sebesar 23,97% dibandingkan dengan target dalam APBD murni Tahun Anggaran 2025. Pendapatan Transfer sebesar Rp781.768.709.989 yang mengalami peningkatan sebesar 0,30% dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2025, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp11.390.758.099,00 yang mengalami penurunan sebesar 6,13% dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2025.

Terkait belanja daerah dan pembiayaan daerah, Lis menyampaikan bahwa total Belanja Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1.088.152.243.497,05 meningkat sebesar 5,03% dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pembiayaan Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD ini sebesar Rp10.908.310.054,41.

Terkait Ranperda yang disampaikan, Lis berharap agar dapat segera dibahas bersama secara komprehensif antara Pemerintah Kota dan DPRD, serta pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.

“Semoga rancangan ini dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutupnya.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker