Seputar Kepri

Pengendalian Karhutla, Polres Bintan TNI dan Manggala Agni Laksanakan Patroli Terpadu

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Tim pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan nama Tim Manggala Agni Sumatera VIII/Batam, melaksanakan patroli terpadu bersama-sama dengan Polri dan TNI di wilayah Kabupaten Bintan, yang dimulai sejak tanggal 7 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 5 September 2023.

Tim terpadu melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang Polres Bintan, tepatnya di daerah Bukit Samak, Kampung Melayu, Desa Toapaya hingga ke Bukit Gajah Kilometer 27, Kecamatan Toapaya, Rabu (30/8/2023).

Dalam patroli bersama tersebut, tim memasuki hutan belantara dan perkebunan masyarakat untuk mengecek dan mengontrol daerah atau lokasi rawan kebakaran, menguji kemudahan terbakar atau tidak, juga menentukan lokasi tersebut yang dianggap rawan kebakaran hutan dan lahan.

Tim juga melakukan audiensi dan penyuluhan kepada masyarakat terhadap dampak maupun bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, tim juga mencari dan menentukan titik air untuk antisipasi bila ada karhutla, serta dapat dijadikan sumber air jika terjadi musim Kemarau.

Tim Manggala Agni Sumatera VIII/Batam tersebut merupakan kegiatan terpusat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Survey dipimpin oleh Eddy Sujoko dan Zulhanuddin S dari tim 3 Manggala Agni Batam.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasihumas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson membenarkan bahwa tim Manggala Agni Sumatera VIII/Batam saat ini berada di Kabupaten Bintan untuk melakukan survey.

“Kami Polres Bintan dan TNI serta masyarakat akan mendukung seluruh kegiatan dari tim Manggala Agni Sumatera VIII/Batam selama berada di Bintan. Bahkan saat melakukan survey lokasi tim didampingi oleh personil Polri, TNI dan masyarakat,” ujarnya.

Kasihumas juga berharap tidak ada kebakaran hutan maupun lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bintan. Dan jika terjadipun, lanjut Alson, sudah dapat diantisipasi sehingga kebakaran tidak meluas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar hutan maupun lahan dalam membuka perkebunan, karena pelaku pembakaran dapat dipidana,” pungkas IPTU Missyamsu Alson.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker