Tikam 2 Orang, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Karimun
PRIMETIMES.ID, KARIMUN-
Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun berhasil amankan pelaku penganiayaan dengan tempat kejadian perkara di Batu Lipai, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Sabtu (10/6/2023)
Sabtu (10/6/2023) sekira pukul 13.30 WIB, Tim Serigala Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebuh pisau.
Selanjutnya Tim Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun, IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K langsung menuju tempat yang diinformasikan dan langsung mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial S.
Saat dilakukan interogasi, S mengaku sekira pukul 12.00 WIB S datang ke rumah mantan istrinya, P di Batu Lipai, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Karimun.
“Di rumah tersebut S cekcok dengan P masalah hak asuh anak,” ujar Kasatreskrim.
Kemudian S mengeluarkan sebuah pisau dari pinggang sebelah kiri dan melakukan penganiayaan dengan cara menusuk/menikam P sebanyak 1 kali.
Selanjutnya datang A mendekati dengan maksud melerai dan S langsung mengejar A.
A berlari keluar rumah. A terjatuh, kemudian S langsung melakukan penganiayaan dengan cara menusuk/menikam menggunakan sebuah pisaunya sebanyak 1 kali.
“Pelaku penganiayaan dengan cara menikam dengan pisau sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti 1 (satu) buah pisau. Selanjutnya kami bawa ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP, yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
“Ancaman kurungan 5 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.
(S: Humas Polres Karimun)