Hukrim

Kejadian di Bintan, Ancam Akan Bunuh Ibu Korban, Pria Bejat Ini Setubuhi Anak Tirinya Hingga 7 Kali

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Bejat! Seorang pria berinisial AB alias BB (47 thn) menodai putri tirinya, sebut saja namanya Cantik (bukan nama sebenarnya, red) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP)

Perbuatan bejat tersebut terbongkar setelah korban memberitahukan kepada ibunya bahwa korban sudah setahun melayani nafsu bejat bapak tirinya.

Setelah aksi bejatnya terbongkar, tersangka kabur ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Namun pelarian tersangka tetap terendus oleh Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, S.E.

Setelah mengetahui persembunyian tersangka, Kapolsek Bintan Timur bersama anggotanya langsung melakukan perburuan ke Provinsi Jambi dan menangkap tersangka di sana.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. membenarkan bahwa tersangka AB alias BB (47 thn) telah ditangkap oleh Kapolsek Bintan Timur bersama anggotanya di Provinsi Jambi pada Jumat (3/3/2023) lalu.

“Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban memberitahukan kepada ibu kandungnya pada akhir Desember 2022 lalu. Tak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban melaporkan tersangka ke Polsek Bintan Timur,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan cabul sudah lebih dari 7 kali yang dimulai sejak tahun 2021 di saat ibu korban sedang pergi bekerja.

“Tersangka tertarik dengan korban karena sering melihat korban tidur sendiri dan sering melihat tubuh korban yang molek dan mulus,” terang Kapolres Bintan.

Nafsu bejat tersangka tak tertahan lagi. Tersangka membangunkan korban yang sedang tidur untuk minta dilayani.

“Namun korban sempat menolak,” ujar Kapolres Bintan.

Kemudian tersangka mengancam akan membunuh ibu korban jika keinginan tersangka tidak diikuti oleh korban.

“Sehingga dengan terpaksa korban mengikuti kemauan tersangka,” tambah Kapolres Bintan.

Setelah melakukan perbuatan tidak pantas tersebut, tersangka mengancam korban agar jangan memberitahukan kepada ibu korban.

“Karena di bawah ancaman tersangka, korban mengikuti saja kemauan tersangka sampai kejadian serupa terjadi berulang kali.

Karena tidak tahan atas perlakuan tersangka, akhirnya korban menceritakan semuanya kepada ibunya sehingga terbongkarlah kebejatan tersangka.

Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 81 ayat(1) Jo Pasal 76D UU No. 35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga,” tutup Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.

(S: Humas Polres Bintan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker