Hukrim

Sidang Perdana Terdakwa La Mane Sebut ACP Bertanggungjawab

Sidang perdana terdakwa La Mane (F-Beluto)

PRIMETIMES.ID Tanjungpinang- Kasus dugaan pencurian plat baja, sisa material pembangunan jembatan 1 Dompak, Kota Tanjungpinang, tahun 2018 lalu kembali menyeret terdakwa La Mane (47).

Hal itu terungkap saat terdakwa menjalani   sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (27/3/2019) sore.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Santonius Tambunan La Mane menyebutkan ACP lah yang bertanggungjawab atas plat baja tersebut.

“Dalam dakwaan yang dibacakan saya sedikit keberatan pak, dimana saat pengambilan plat baja kita dikawal dari kepolisian dan pada pengangkatan plat baja itu, kemarin ada yang bertanggungjawab yakni Andi Cori,” ucapnya kepada majelis hakim.

Adapun dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Zaldi Akri, menerangkan.

“Bahwa terdakwa  LA MANE  Bin LAMADIPULO pada  hari Senin tanggal 04 Juni  2018  sekitar Pukul 16.00 Wib bertempat di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang telah mengambil sesuatu barang plat baja sebanyak 24 lembar masing masing dengan 6 meter dengan lebar 1,5 meter dan tebal 3 centimeter yang merupakan milik Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, antara Terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDI CORI PATAHUDDIN (dilakukan penyidikan dalam Berkas Perkara Terpisah), serta dengan SYAIFUL, SE, JULYANTA MITRA S, SARBUDIN alias UDIN Bin LADUHARI (Berkas Perkara terpisah)  Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

Sekira bulan Mei 2018 saksi ANDI CORI PATAHUDDIN berniat untuk menjual Pelat Baja sisa proyek pembangunan Jembatan 1 Pulau Dompak yang terletak di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang, kemudian meminta saudara SARBUDIN untuk mencari orang yang mau membeli pelat baja tersebut, atas permintaan saksi ANDI CORI PATAHUDDIN kemudian saksi SARBUDIN menemui Terdakwa LA MANE Bin LAMADIPULO di sebuah kedai kopi di kota Tanjungpinang.

Kemudian pada saat pertemuan tersebut saksi SARBUDIN menyampaikan keinginan saksi ANDI CORI PATAHUDDIN yakni akan menjual Pelat Baja yang ada di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjung Pinang, selanjutnya Terdakwa LA MANE Bin LAMADIPULO bersama-sama dengan saksi saudara SARBUDIN pergi ke lokasi untuk melihat Pelat Baja dimaksud.

Setelah Terdakwa LA MANE Bin LAMADIPULO melihat langsung pelat baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak kota Tanjungpinang, kemudian saksi SARBUDIN mempertemukan Terdakwa LA MANE Bin LAMADIPULO dengan saksi ANDI CORI PATAHUDDIN, pada saat pertemuan tersebut saksi ANDI CORI PATAHUDDIN meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai tanda jadi penjualan Pelat Baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang.  

Selanjutnya terdakwa LA MANE Bin LAMADIPULO menawarkan seluruh pelat baja yang berjumlah lebih dari 100 (seratus) lembar tersebut kepada saksi saudara RIPIN SIAHAAN Alias AU, kemudian saksi RIPIN SIAHAAN Alias AU setuju untuk membeli seluruh pelat baja dimaksud.

Setelah Terdakwa mendapatkan calon pembeli Pelat Baja sisa proyek pembangunan Jembatan 1 Dompak tersebut, kemudian Terdakwa LA MANE Bin LAMADIPULO meminta kepada saksi ANDI CORI PATAHUDDIN, dan rekan-rekannya yakni saksi SYAIFUL, SE, saksi JULYANTA MITRA S dan saksi SARBUDIN alias UDIN Bin LADUHARI  untuk membuat surat pernyataan.

Pada tanggal 28 Mei 2018 terjadi kesepakatan dan persekongkolan dimana Saksi JULYANTA MITRA S, membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa saksi ANDI CORI PATAHUDDIN, saksi SYAIFUL, SE, saksi JULYANTA MITRA S, dan saksi SARBUDIN selaku Pihak Pertama menyuruh Terdakwa LA MANE Bin LAMADIPULO selaku Pihak Kedua untuk membersihkan material potongan Pelat Besi dan Baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang, akan tetapi niat utamanya adalah untuk menjual pelat baja tersebut.  

Kemudian pada tanggal 30 Mei 2018 saksi RIPIN SIAHAAN alias AU mengirimkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank Nasional Indonesia (BNI) dengan nomor rekening: 0334712420, atas nama MERY SIAHAAN, selanjutnya saudari MERY SIAHAAN, ST  dan saudara SIMON ROY MARTHIN PANGGABEAN menarik tunai uang tersebut di Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Kota Tanjungpinang, kemudian saksi MERY SIAHAAN dan SIMON ROY MARTHIN PANGGABEAN pulang ke Gudang penampungan besi tua di Jalan Nusantara KM 18 Kijang Kabupaten Bintan, sesampainya di lokasi Gudang ternyata Terdakwa LA MANE Bin LAMADIPULO sudah menunggu di depan pagar pintu masuk. 

Selanjutnya saksi MERY SIAHAAN, SIMON ROY MARTHIN PANGGABEAN serta Terdakwa masuk ke dalam Gudang penampungan besi tua tersebut, setelah itu Saksi SIMON ROY MARTHIN PANGGABEAN, ST. menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa LA MANE Bin LAMADIPULO.

Bahwa setelah Terdakwa LA MANE Bin LAMADIPULO menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi saksi  SARBUDIN untuk menitipkan uang tersebut guna diserahkan kepada saksi ANDI CORI PATAHUDDIN, kemudian uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi SARBUDIN di Morning Bakery KM. 8 Tanjung Pinang.  Kemudian saksi SARBUDIN menghubungi saksi ANDI CORI PATAHUDDIN dan menjelaskan bahwa Terdakwa LA MANE Bin LAMADIPULO telah menyerahkan uang  sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), selanjutnya saksi ANDI CORI PATAHUDDIN menyuruh saksi SARBUDIN untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening Bank Central Asia (BCA) miliknya dengan Nomor Rekening: 3800838460 an. ANDI CORI PATAHUDDIN, akan tetapi sebelum uang tersebut dikirim, saksi SARBUDIN meminta bagian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi ANDI CORI PATAHUDDIN.

Pada hari Sabtu tanggal 02 Juni 2018 sekira sore hari saksi SARBUDIN mentransfer melalui mesin ATM Bank Central Asia (BCA) Non tunai yang ada di lokasi Bank Central Asia (BCA) KM. 9 Tanjungpinang ke Rekening milik saksi ANDI CORI PATAHUDDIN sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). pada saat penerimaan uang tersebut dibuatkan kwitansi tanda penerimaan uang sesuai dengan alat bukti surat berupa 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor 01, dengan tulisan “ Telah terima dari LA MANE, uang sejumlah seratus juta rupiah, untuk pembayaran tanda jadi pembersihan lokasi yang dipenuhi material potongan besi dan baja”, yang ditandatangani diatas materai 6.000 oleh ANDI CORI, dan menurut keterangan Terdakwa LA MANE Bin LAMADIPULO yang menulis kwitansi dan menandatanganinya adalah saudara ANDI CORI PATAHUDDIN sendiri, dalam kwitansi tanda penerimaan uang tersebut tetap ditulis nominal uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) meskipun yang baru diterima sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh karena sisanya akan dibayarkan setelah barang berupa pelat baja mulai diambil dan diletakkan di gudang milik saksi RIPIN SIAHAN alias AU di Jalan Nusantara KM 18 Kijang Kabupaten Bintan.

Pada tanggal 02 Juni 2018, sekira pukul 15.00 wib Terdakwa LA MANE Bin LAMADIPULO mendatangi saksi FERDY YOHANES, kemudian menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya adalah untuk menyewa mobil lori crane yang akan digunakan untuk mengambil pelat baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak dan akan dibawa ke tempat penampungan besi tua di Jalan Nusantara KM 18 Kijang Kabupaten Bintan milik saudara RIPIN SIAHAAN alias AU, sebanyak  100 (seratus) keping lebih, setelah mendapat penjelaskan dari terdakwa, kemudian saksi FERDY YOHANES menawarkan harga sewa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan terdakwa menyetujuinya.

Pada hari Minggu, tanggal 03 Juni 2018 sekira pukul 19.00 wib, terdakwa LA MANE Bin LAMADIPULO kembali mendatangi saksi FERDY YOHANES dan menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai tanda jadi sewa mobil lori crane tersebut.

Pada hari Senin tanggal 04 Juni 2018, sekira pukul 16.00 wib saksi FERDY YOHANES menyuruh saksi SAFRUDIN alias UDIN dan saksi ANDI MARYADI alias KODEL selaku Sopir dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil lori crane merk NISSAN warna biru tanpa terpasang plat nomor polisi menuju ke lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjung Pinang, dan setelah sampai lokasi ternyata terdakwa LA MANE Bin LAMADIPULO sudah ada di lokasi bersama dengan saksi ANDI CORI PATAHUDDIN, saksi JULYANTA MITRA S, saksi SYAIFUL, SE dan saksi SARBUDIN.

Setelah saksi ANDI MARYADI alias KODEL dan saksi SAFRUDIN alias UDIN sampai di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang, dengan mengendarai 2 (dua) unit Mobil Lori Crane Merk NISSAN, warna Biru tanpa terpasang pelat nomor polisi dua kemudian Terdakwa LA MANE Bin LAMADIPULO menyuruh saksi ANDI MARYADI alias KODEL dan saksi SAFRUDIN alias UDIN untuk memarkirkan 2 (dua) unit mobil lori crane merk NISSAN, warna biru secara sejajar di samping tumpukan pelat baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang, kemudian Terdakwa menyuruh kedua sopir tersebut untuk mengambil dan menaikkan pelat bajake mobil, sementara saksi ANDI CORI PATAHUDDIN, saksi JULYANTA MITRA S, saksi SYAIFUL, SE dan saksi SARBUDIN mengawasi proses pengambilan pelat baja tersebut, kemudian secara bergantian saksi ANDI MARYADI alias KODEL, dan saksi SAFRUDIN alias UDIN mengikat satu persatu pelat baja ke alat crane yang ada di mobil lori tersebut, lalu mengangkat satu persatu pelat baja dan menaikkan ke atas bak Mobil Crane, setelah masing-masing Mobil Crane mengangkat 6 (enam) keping pelat baja, sehingga total pelat baja sejumlah 12 (dua belas) keping, kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi ANDI MARYADI dan saksi SAFRUDIN untuk mengikuti Terdakwa yang pada saat itu mengendarai sepeda motor menuju ke lokasi penampungan besi tua milik saksi RIPIN SIAHAAN alias AU di Jalan Nusantara KM 18 Kijang Kabupaten Bintan, dan di iringi oleh saksi JULYANTA MITRA S dan saksi ANDRIE USMAR.

Sesampainya di lokasi Gudang Besi tua yang dijaga oleh saksi MERY SIAHAAN dan saksi SIMON ROY MARTHIN PANGGABEAN, ST, saksi ANDI MARYADI dan saksi SAFRUDIN menurunkan satu persatu pelat baja di dalam lokasi penampungan besi tua sampai seluruh pelat baja berjumlah 12 (dua belas) keping, sementara saksi JULYANTA MITRA S dan saksi ANDRIE USMAR mengawasi jalannya penurunan pelat baja di lokasi penampungan besi tua tersebut Kemudian terdakwa LA MANE Bin LAMADIPULO menyuruh saksi ANDI MARYADI dan saksi SAFRUDIN alias UDIN untuk kembali ke lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang guna kembali mengambil dan mengangkut pelat baja yang masih ada di lokasi tersebut, akan tetapi saksi ANDI MARYADI dan saksi SAFRUDIN menolak dengan alasan situasi sudah malam, sementara mobil lori crane yang dikendarai tidak dilengkapi dengan lampu sehingga meminta pekerjaan pengambilan pelat baja dilanjutkan esok hari. kemudian saksi ANDI MARYADI dan saksi SAFRUDIN alias UDIN pergi meninggalkan lokasi penampungan besi tua, lalu Terdakwa LA MANE Bin LAMADIPULO melaporkan hal tersebut kepada saksi ANDI CORI PATAHUDDIN, setelah itu Terdakwa LA MANE Bin LAMADIPULO pulang ke rumah.

Bahwa setelah saksi ANDI CORI PATAHUDDIN mendapatkan laporan dari Tersangka LA MANE Bin LAMADIPULO bahwa saksi ANDI MARYADI dan saksi SAFRUDIN menolak mengambil kembali pelat baja yang masih ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak kota Tanjung Pinang dengan alasan situasi sudah malam hari dan mobil lori crane yang dikendarai tidak dilengkapi dengan lampu, kemudian saksi ANDI CORI PATAHUDDIN menyuruh saksi ANDRE USMAR untuk menyewa mobil lori crane kepada orang lain, setelah saksi ANDRE USMAR disuruh untuk menyewa mobil lori crane, kemudian saksi ANDRE USMAR menelpon saksi SALMAYUDI Alias YUDI untuk menyewa mobil lori crane miliknya, dan kemudian menyuruh sopir yang akan diperintahkan untuk datang ke lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang dengan mengendarai mobil lori crane yang akan disewa tersebut.

Pada hari Senin tanggal 04 Juni 2018 sekira pukul 18.00 wib, setelah saksi ANDRE USMAR menelpon saksi SALMAYUDI alias YUDI, selanjutnya saksi SALMAYUDI alias YUDI menyuruh saksi AGUS TRIONO selaku sopir pergi menuju ke lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil lori crane dengan plat nomor polisi BP 8624 BY, Merk Mitsubishi, Type Fuso 418 u, Model Truck Crane, Tahun Pembuatan 1997, Isi Silender 11149 cc, Nomor Rangka FU418U511830 dan Nomor Mesin 6D22152484, warna Putih, dengan bak berwarna orange.

Setelah saksi AGUS TRIONO sampai di lokasi kemudian melihat ada tumpukan pelat baja dan beberapa orang di lokasi tersebut akan tetapi tidak ada yang saksi AGUS TRIONO kenal, kemudian saksi AGUS TRIONO menelpon saksi ANDRIE USMAR dan kemudian bertemu di lokasi tersebut dengan saksi ANDRIE USMAR, kemudian saksi ANDRIE USMAR menyuruh saksi AGUS TRIONO untuk mengangkat pelat baja yang ada di lokasi untuk dinaikkan ke atas bak lori crane yang saksi AGUS TRIONO kendarai, kemudian dengan menggunakan alat crane yang ada di mobil, saksi AGUS TRIONO mengangkat satu persatu pelat baja hingga sebanyak 6 (enam) keping, selanjutnya saksi ANDRIE USMAR menjelaskan kepada saksi AGUS TRIONO untuk membawa pelat baja ke KM 18 Kijang Kabupaten Bintan, kemudian saksi ANDRIE USMAR dan beberapa orang yang tidak saksi AGUS TRIONO kenal tersebut dengan mengendarai mobil mengawal saksi AGUS TRIONO dari depan, sementara saksi AGUS TRIONO mengendari mobil lori crane yang sudah ada muatan pelat baja sebanyak 6 (enam) keeping berjalan di belakang mereka. Begitu sampai di lokasi Gudang besi Tua di KM. 18 Kijang Kabupaten Bintan saksi AGUS TRIONO melihat di lokasi tersebut sudah ada tumpukan pelat baja dengan bentuk dan ukuran yang kurang lebih sama dengan yang dibawanya, Kemudian saksi ANDRIE USMAR menyuruh saksi AGUS TRIONO untuk menurunkan pelat baja tersebut di lokasi dimaksud.

Usai pelat baja selesai diturunkan seluruhnya, kemudian Saksi AGUS TRIONO kembali lagi ke lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjung Pinang bersama dengan saksi ANDRIE USMAR, kemudian saksi AGUS TRIONO kembali melakukan pemindahaan pelat baja sebanyak 6 (enam) keping dengan cara yang sama dan membawanya ke Gudang penampungan besi tua di Jalan Nusantara KM 18 Kijang Kabupaten Bintan, sampai dengan pekerjaan selesai pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2018 sekira pukul 01.00 wib, Total pelat baja yang Saksi AGUS TRIONO bawa ke KM. 18 Kijang sebanyak 12 (dua belas) keping.

Setiap saksi AGUS TRIONO melakukan pengambilan pelat baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak, saksi ANDI CORI PATAHUDDIN, saksi JULYANTA MITRA S, saksi SYAIFUL, SE dan saksi SARBUDIN selalu ada di lokasi untuk mengawasi proses pengambilan pelat baja tersebut.

Adapun biaya sewa 1 (satu) unit mobil dengan plat nomor polisi BP 8624 BY, Merk Mitsubishi, Type Fuso 418 u, Model Truck Crane, Tahun Pembuatan 1997, Isi Silender 11149 cc, Nomor Rangka FU418U511830 dan Nomor Mesin 6D22152484, warna Putih, dengan bak berwarna orange, milik saksi SALMAYUDI Alias YUDI adalah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang dibayarkan melalui internet banking oleh saksi ANDRIE USMAR, dimana uang pembayaran  tersebut berasal dari saksi ANDI CORI PATAHUDDIN.

Total keseluruhan pelat baja yang diambil, dipindahkan dan dijual oleh Terdakwa LA MANE Bin LAMADIPULO bersama-sama dengan saksi ANDI CORI PATAHUDDIN, saksi JULYANTA MITRA S, saksi SYAIFUL, SE dan saksi SARBUDIN dari lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang kemudian dibawa ke lokasi penampungan besi tua di Jalan Nusantara KM. 18 Kijang Kabupaten Bintan milik saksi RIPIN SIAHAAN alias AU pada hari Senin, tanggal 04 Juni 2018 yang dimulai sekira pukul 16.00 wib sampai dengan hari Selasa tanggal 05 Juni 2018 sekira pukul 01.00 wib adalah sebanyak 24 (dua puluh empat) keping.

Setelah barang berupa pelat baja mulai dipindahkan dari lokasi awal di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang ke lokasi penampungan besi tua milik saudara RIPIN SIAHAAN alias AU di Jalan Nusantara KM 18 Kijang Kabupaten Bintan, kemudian saksi ANDI CORI PATAHUDDIN kembali mendapatkan uang dari saksi RIPIN SIAHAAN alias AU dengan cara ditransfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) miiknya dengan nomor rekening : 3800838460 an. ANDI CORI PATAHUDDIN  sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan rekening pengirim atas nama A JEN.

Bahwa dari hasil penjualan 24 (dua puluh empat) pelat baja kepada saksi RIPIN SIAHAAN alias AU sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), menurut keterangan saksi ANDI CORI PATAHUDDIN uang tersebut digunakan.

Kemudian pada tanggal 11 Juni 2018 Terdakwa LA MANE bin LAMADIPULO juga menerima kiriman uang dari saksi RIPIN SIAHAAN alias AU melalui rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening : 109-00-0698132-8, atas nama SUPIANI (isteri terdakwa) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan pada tanggal 14 Juni 2018 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LA MANE bin LAMADIPULO bersama-sama dengan saksi ANDI CORI PATAHUDDIN, SYAIFUL, SE, JULYANTA MITRA S, dan SARBUDIN alias UDIN Bin LADUHARI Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau mengalami kerugian melebihi batas minimal Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima ratus Ribu Rupiha) sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

Perbuatan Terdakwa LA MANE bin LAMADIPULO  sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHPidana.

Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker