Polres Tanjungpinang Selidiki Penyebab Kebakaran Lahan Di Sejumlah Kawasan
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Banyaknya kebakaran lahan yang terjadi akhir-akhir ini di sejumlah kawasan di Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki penyebabnya yang yang memiliki unsur kesengajaan.
“Kami perlu tegaskan bahwa pembakaran lahan yang disengaja, membakar lahan dan hutan saja bisa kena. Apalagi menimbulkan kerugian terhadap masyarakat, itu jelas memiliki konsekuensi hukum. Ini diatur dalam undang-undang yang melarang membakar hutan dan lahan,” ujar Ucok di Mapolres Tanjungpinang, Senin, (25/03/2019).
Adapun Undang-Undang yang dimaksud adalah UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Di dalam pasal 108 undang-undang ini, para pelaku pembakaran lahan dan hutan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
“Mengenai penyelidikan kebakaran lahan, kami telah memintai keterangan sejumlah saksi. Mulai dari warga yang tinggal di dekat lokasi kebakaran, hingga warga yang melaporkan kebakaran lahan. Namun pemeriksaan baru sebatas saksi. Belum ada tersangka,” ujar Ucok.
Ucok juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan.
“Ini sebagai langkah pencegahan. Kami juga meminta warga untuk tidak melakukan pembakaran sampah yang bisa berpotensi menyebabkan kebakaran,” pungkasnya.
(GIBS)



