Satreskrim Polres Bintan Tangani Kasus Dugaan Penggelapan Lahan 8 Ha di Kampung Jeropet, Ini Perkembangannya

PRIMETIMES.ID, BINTAN- Satreskrim Polres Bintan sedang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan 8 hektar lahan di Kampung Jeropet, Kawal, Kabupaten Bintan.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda mengatakan, penyidik telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tertanggal 27 April 2023 lalu.
Pelapor, Risnawati, kepada media ini mengatakan keluarga baru menyadari jika tanah milik orang tua kandungnya telah dijual tanpa dasar dan hak oleh terlapor MR seluas 8 hektar.
“Kami melaporkan para pihak yang sudah menjual dan memindahtangankan aset maupun hak dan harta milik keluarga kami kepada orang lain tanpa proses yang jelas,” ujar Risnawati, Minggu (9/6/2024).
Ia menduga tanda tangannya telah dipalsukan oleh MR, bahkan terlapor telah memanfaatkan keterbatasan orangtua Risnawati untuk merumuskan siasatnya.
Sampai saat ini, proses penyidikan perkara masih berjalan.
“Kami menunggu SP2HP terakhir dari penyidik terkait perkembangan laporan kami,” urainya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Eka Widdyara membenarkan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima pihaknya, namun masih menunggu berkasnya dari rekan-rekan penyidik Satreskrim Polres Bintan.
“SPDP nya sudah kami terima, namun berkasnya belum ada pada kami. Jika berkas sudah di pihak kami akan kami pelajari dan koordinasikan,” ujar I Wayan.
(Red)