Seorang Warga Tanjungpinang Ditangkap Karena Tanam Ganja di Toapaya Bintan
PRIMETIMES. ID, BINTAN-
Seorang pria warga Tanjungpinang, AA (39 thn) ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan karena menanam ganja di kebunnya yang berada di KM 18, Toapaya, Bintan.
AA ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Graha Kuantan Asri, Kelurahan Kota Piring, Tanjungpinang Timur pada Selasa (23/4/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K, MM dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan, Kamis (25/4/2024).
Kapolres Bintan mengatakan bahwa penangkapan AA berawal dari adanya informasi bahwa di wilayah Bintan ada penanaman ganja (mariyuana).
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bintan bergerak melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan diketahui bahwa seorang laki-laki tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja di Desa Toapaya Selatan,” ujar Kapolres Bintan.
Selanjutnya tim berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Tanjungpinang.
Didampingi oleh RT setempat, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil ganja yang dibungkus kertas putih, 1 buah plastik headset warna hijau.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa ia mendapat barang haram tersebut dengan cara ditanam sendiri di kebunnya di kawasan Toapaya Selatan, Bintan.
Tim kemudian melakukan pencarian di lokasi yang dimaksud dan ditemukan 3 batang tanaman ganja yang ditanam dalam polybag.
“Tersangka mengakui bahwa tanaman ganja tersebut adalah miliknya yang ditanam untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Kapolres.
Tersangka dan keseluruhan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bintan untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun.
(MAHA MANURUNG)